Istilah Pengadaan Tanah lahir dari adanya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dimana hal ini termuat dalam Pasal 1 angka 1, yang menyatakan bahwa “Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut”. Adapun dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yang dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan bahwa “Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan ha katas tanah”. Namun, definisi dari Pengadaan tanah ini banyak menuai kritikan masyarakat karena menggabungkan Konsep Pengadaan Tanah dengan Pencabutan Hak. Akhirnya definisi dari dalam Perpres ini diubah dengan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tazhun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam Pasal 1 Angka 3 Perpres ini, menyatakan bahwa “Pengadaan Tanah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau meyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah”. Selanjutnya, setelah diundangkannya UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dalam hal ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang. Pengertian Pengadaan Tanah dalam UU ini diatur dalam Pasal 1 Angka 2, yang menyatakan bahwa “Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang ayak dan adil kepada pihak yang berhak”.
Ещё видео!