Pertanyaan:
Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?
Selamat malam Pak Wirlisman, saya nak tanya. Di pedesaan kepemilikan tanah kebanyakan berdasarkan hukum adat dan waris. Apakah tanah adat bisa dibuat sertifikat tanah tanpa proses jual beli? Terima kasih.
Pengirim: +628139265xxxx
Jawaban:
Penyertifikatan Tanah Melalui Tukar Guling
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Secara umum dan awam orang menyebut tanah adat ada dua pengertian, yakni tanah bekas hak milik adat dan tanah milik masyarakat ulayat hukum adat. Untuk tanah bekas hak milik adat atau tanah girik berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu. Seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha).
Kemudian tanah tersebut belum didaftarkan atau disertifikatkan di kantor pertanahan setempat. Sedangkan tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok, dan sejenisnya. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling (ruislag).
Untuk tanah bekas hak milik adat yang berbentuk girik, apabila pihak-pihak terkait akan melakukan proses penyertifikatannya dan pemilik asli tercantum dalam tanah adat tersebut, maka tidak diperlukan adanya proses jual-beli terlebih dahulu. Termasuk jika sudah terjadi proses peralihan, misalnya pewarisan, maka harus didahului dengan pembuatan keterangan waris dan prosedur waris seperti umumnya.
Berbeda dengan perolehan haknya dilakukan melalui mekanisme jual-beli, maka harus diikuti lebih dahulu proses jual-belinya sebagaimana mestinya. Sedangkan tanah milik masyarakat ulayat hukum adat harus meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan. Permohonan ini menyertakan asal-usul tanah yang akan didaftarkan itu, seperti;
a. Surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang akan didaftarkan
b. Membuat surat tidak sengketa dari RT atau RW atau Lurah
c. Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan penyertifikatan
d. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain)
e. Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris)
f. Bukti atas hak yang dimohonkan: girik atau bukti lain sebagai bukti kepemilikan
g. Surat pernyataan telah memasang tanda batas
h. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan. Demikian penjelasannya.
Notaris PPAT Batam - Wirlisman, SH
Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jln. Raja Ali Haji, Sei Jodoh
Batu Ampar, Kota Batam, Kepri, Indonesia, 29453
Website: www.notarisppat.co.id Email: info@notarisppat.co.id
Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat
Теги
Pembuatan akta kuasaakta hipotikakta koperasiakta yayasanakta strata titleakta perubahanakta perdamaianakta perkumpulanakta jual beli kapalakta jual beli sahamakta perjanjian kreditakta sertifikat fidusiaakta perjanjian kawinakta pendirian perusahaan (PT)akta balik nama rusunakta perjanjian perikatanakta pendirian perusahaan terbukaakta balik nama ahli warisakta penyertifikatan kapalakta sertifikat hipotik kapal