Sebagaimana kita ketahui, sejak ditetapkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, paradigma tata kelola pemerintahan di Indonesia berubah dari sentralistis menjadi desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, hak, wewenang dan kewajibannya disebut dengan otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (otonom) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, dan Sukses selalu!
#universitasterbuka
#tutorial
#universitas
Ещё видео!