TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap tim Bareskrim Polri.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM, ditangkap karena menjadi bandar narkoba, jenis sabu dan pil ekstasi.
Selain mengedarkan sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edu Nurdin Massa, diduga menjadi pemasok 2.000 butir ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.
Dalam penangkapan ini, personel Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 101 gram sabu dan uang tunai Rp27 juta.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Krisno menyatakan penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2.000 pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, AKP ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan sejumlah barang bukti," katanya.
Ditangkap di apartemen
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gram dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gram.
Dengan begitu total berat barang bukti sabu yang disita 101 gram brutto.
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Ikut Jadi Kurir 2 Ribu Pil Ekstasi ke Klub Malam
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri: Jadi Bandar Sabu dan Pil Ekstasi, [ Ссылка ].
#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #akpenem #kasatnarkoba #karawang #sabu
Editor: Yayan Isro Roziki
VP: Anggraini Puspasari
Ещё видео!