Penyuluhan merupakan kegiatan yang strategis dalam pembangunan kehutanan. Tujuan penyelenggaraan Rakor dan Konsultasi Penyuluhan Kehutanan adalah (1) untuk meningkatkan koordinasi antara Pusat, Propinsi, Kabupaten / Kota dan mensinergikan program penyuluhan dalam Rencana Strategis Pusat dan Daerah, (2) mengoptimalkan peran penyuluh kehutanan dalam mendukung kegiatan pembangunan kehutanan yang dilaksanakan oleh propinsi, kabupaten/kota, (3) mensosialisasikan UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, (4) membangun kesepahaman dan jejaring kerja (networking) antara para pihak untuk meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan era otonomi daerah.
Ещё видео!