Mutasi Motor dan Balik Nama, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Cara mutasi motor dan balik nama dapat bermanfaat bagi yang baru saja membeli motor bekas maupun ingin berpindah domisili. Sering dirasa merepotkan, kebanyakan para pemilik motor memanfaatkan biro jasa untuk melakukan kedua proses ini. Nah, bagi yang ingin melakukannya secara mandiri, ini langkah-langkahnya.
Dikutip dari laman Lifepal, mutasi motor merupakan proses yang perlu dilakukan pemilik kendaraan ketika ingin memindahkan domisili registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan agar kendaran mendapatkan STNK, BPKB, pelat nomor baru sesuai domisili yang didaftarkan nantinya.
Tidak hanya itu, mutasi motor juga dapat membantu Anda saat ingin perpanjang STNK dan membayar pajaknya. Sebab beberapa pengurusan administrasi kendaraan bermotor biasanya perlu dilakukan pada domisili registrasi kendaraan.
Secara umum, mutasi motor biasanya dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan atau yang umum disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Nah, bagi yang ingin melakukan kedua hal tersebut, berikut syarat, cara, dan estimasi biayanya.
Dikutip dari laman LinkAja, proses mutasi motor maupun mobil memiliki prosedur yang sama. Namun letak perbedaannya adalah biaya yang perlu dibayarkan nantinya. Maka dari itu, berikut langkah-langkah mutasi motor dan balik nama dimulai dari persyaratannya:
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
Membawa kuitansi atau bukti jual beli kendaraan bermeterai Rp 10.000.
Setelah melengkapi persyaratan yang sudah disebutkan di atas, kini Anda hanya perlu mengikuti prosedur mutasi motor dan balik nama sebagai berikut:
Kunjungi Samsat domisili awal untuk memberikan laporan.
Berikan berkas berupa KTP dan BPKB ke loket mutasi.
Melakukan cek fisik kendaraan.
Berikan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke loket mutasi.
Kunjungi bagian fiskal dan membayar sejumlah biaya.
Kunjungi loket mutasi kembali untuk membayar biaya cabut berkas.
Ketika berkas sudah keluar, Anda bisa memberikan laporan tersebut ke Samsat tujuan beserta berkas-berkas ke bagian mutasi.
Melakukan cek fisik kembali.
Jika mutasi lintas provinsi, maka Samsat akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Lalu kunjungi ke Samsat tujuan sesuai waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, serta membayar segala macam kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.
Tunggu BPKB baru sudah jadi dalam beberapa hari, kemudian ambil sesuai panggilan.
Biaya untuk mutasi motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biayanya:
Biaya mutasi motor: Rp 150.000
Biaya BBN-KB: Rp 200.000
Biaya STNK baru: Rp 100.000
Biaya BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pelat nomor baru: Rp 60.000.
Demikianlah informasi seputar cara mutasi motor dan balik nama yang meliputi syarat dan biaya yang perlu disiapkan. Kini, Anda tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena tentunya biaya yang perlu dikeluarkan tergolong banyak.
Ещё видео!