Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM usia 39 Tahun dan ISW usia 52 Tahun atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pada saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
#PoldaKepri #Hoaks #pulaurempang
Ещё видео!