[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga laporkan PLN UP3 Lubukpakam atas pemutusan listrik sepihak ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan di Jalan Sei Galang No.26, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Sidang hari ini karena 10 Maret 2021 pihak PLN ke rumah untuk memutuskan listrik sepihak. Alasannya karena tidak bayar denda Rp 7 juta," kata Ilham selaku pelapor kepada Tribun Medan, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan saat itu pihak PLN diterima oleh ibunya yang beralamat di Jalan Padi Raya Gang Mira no 1 desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Terkait denda Rp 7 juta, diungkapkan berawal dari kejadian 10 Januari 2020. Saat itu petugas datang ke rumah ibunya, 3 orang berseragam PLN dan satu dari kepolisian.
"Keempat orang itu datang untuk memeriksa listrik. Waktu dibuka pintu dibilang ada sambungan sebelum meteran. Jadi gimana itu? Itu pelanggaran," ujar Ilham.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!