Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Karangasem sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan terkait dengan kegiatan tes urine ini adalah tindak lanjut dari pembentukan Desa/Kelurahan BersiNar (Bersih Narkoba) dalam hal ini pada Desa Nongan. Ketua Pelaksana Kegiatan juga menyatakan bahwa tes urin ini merupakan bentuk deteksi dini yg bersifat Non Projustitia untuk kepentingan diluar proses hukum. Deteksi Dini ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkoba dalam tubuh seseorang guna menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan tes uji Narkotika melalui urine dengan menggunakan rapid test 7 parameter (Soma, AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC) dilaksanakan oleh BNNK Karangasem terhadap 34 orang antara lain Kepala Desa Nongan,Babinsa, Babinkamtibmas, LPD, Agen Pemulihan IBM Desa Nongan dan seluruh staf Desa Nongan.
Dari 34 sempel urin yg diperiksa, dinyatakan 1 orang peserta positif BZO dan 33 orang peserta negatif. Peserta yang positif BZO menyatakan bahwa ia mengkonsumsi obat dikarenakan penyakit saraf kejepit, serta dapat memberikan keterangan surat dokter. Ketua Pelaksana Kegiatan memberikan edukasi bahwa ada beberapa obat-obatan yang mengandung kandungan narkotika.
Ещё видео!