Sesuai Perpres No 3 Tahun 2023, Peserta JKN ketika rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat naik kelas diatas hak kelasnya dengan membayar selisih biaya. Hal ini dikecualikan untuk peserta kelas 3 dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
#bpjskesehatan #jkn #terimakasihbpjskesehatan #transformasimutulayanan
@bpjskesehatan_ri @bpjskesehatan_asktheexperts @livin_inisiatif
Ещё видео!