Pelaporan SPT 1770 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang bekerja pada 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan kotor atau omzet dalam 1 (satu) tahun Rp 60.000.000 atau lebih. Sedikit berbeda dengan pelaporan SPT 1770 SS, karena ada beberapa hal di pelaporan SPT 1770 S ini lebih detail dibandingkan 1770 SS.
Selamat menonton Kawan Pajak, semoga dapat membantu anda dalam melaporkan SPT Tahunan 1770 S.
Jangan lupa LIKE, SHARE, SUBSCIBE, dan COMMENT nya Kawan Pajak!
Visit us on:
Instagram [ Ссылка ]
Youtube [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Whatssapp 0821 5423 1627
Video Creator : Tendy Bintang P S
![](https://s2.save4k.org/pic/Dg-7PQfwdg0/maxresdefault.jpg)