Rumah Detensi Imigrasi Pontianak kembali melakukan Pendeportasian terhadap 1 ( satu) deteni Warga Negara Jerman berinisial KG (L) untuk kembali ke negara asalnya hari ini (02/04). WN Jerman tersebut telah melanggar pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.
.
Sebelum pendeportasian dilaksanakan, WN Jerman tersebut telah dilakukan tes SWAB PCR pada Kamis (01/04) untuk memastikan deteni dalam keadaan non reaktif saat melakukan penerbangan. Deteni berinisial KG asal Jerman ini berada di rudenim karena alasan melebihi batas izin tinggal (overstay).
.
Pendeportasian dilakukan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Agus Suharto dan dengan pendampingan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Nur Kautsar, Kasubsi Keamanan, Heri Suherman, Kasubsi Administrasi dan Pelaporan, Ahmad Riduan serta Petugas Pengamanan Deteni.
Kegiatan pengawasan dan pengawalan keberangkatan dari Rudenim Pontianak dilaksanakan hari ini pukul 08.00 WIB menuju Bandara Supadio Pontianak untuk diberangkatkan tujuan Jakarta. Untuk keberangkatan ke negara asal (Frankfurt), penerbangan dilakukan pada pukul 23.55 dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ 26. Di tengah pandemi ini, proses pendeportasian dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
#KumhamPasti
#DitjenImigrasi
#RudenimPontianak
Ещё видео!