Pemerintah menyatakan akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di seluruh Indonesia. Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Pemberian insentif dan santunan kematian yang menangani kasus COVID-19 dimulai Maret - Mei 2020. dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Berapa besarannya? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas.
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!