TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya memuat larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif.
Mahfud sepakat dengan peraturan tersebut dan menurutnya pemilu akan berkualitas dan berintegritas jika mantan napi korupsi tidak diikutsertakan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Jumat (7/9/2018).
Meski setuju mantan napi korupsi tidak ikut pemilu, namun Mahfud tidak sepakat jika pelarangan tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasannya, pembatasan Hak Azasi Manusia (HAM) yang didalamnya juga terdapat hak politik (memilih dan dipilih) hanya bisa dituangkan di dalam Undang-Undang.
Mahfud menambahkan, saat ini PKPU sudah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sehingga PKPU resmi berlaku dan mengikat secara hukum.
PKPU yang sudah diundangkan tersebutm menurut Mahfud hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) (judicial review).
Pihak lain tidak bisa membatalkan PKU, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau DPR sekalipun.
Situasi barulah menjadi kacau karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru, menurut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengajak segenap pihak untuk menunggu vonis MA terkait PKPU ini.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahfud MD.
(PKPU 1) Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berrkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU.
(PKPU 2) Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat.
(PKPU 3) PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU.
(PKPU 4) Yang sejarang membuat kisruh itu krn Bawaslu melakukan review thd PKPU shg menimbulkan kerumitan baru. Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?
(PKPU 5) KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeuarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Setuju Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, tapi Tak Sepakat jika Pelarangan Ditentukan KPU
[ Ссылка ]
Ещё видео!