BANDUNG. KOMPAS. TV - Tidak bermasker di tempat umum, didenda seratus hingga seratus lima puluh ribu rupiah. Kebijakan ini dilakukan pemerintah propinsi jawa barat untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mengenakan masker di tempat umum.
Dianggap masih kurang akan kesadaran warga mengenakan masker di tempat umum atau pun saat keluar rumah ditengah pandemi covid-19 ini. Membuat pemprov jabar mengambil kebijakan tanggal 27 juli mendatang warga jawa barat diwajibkan mengenakan masker saat di tempat umum atau keluar rumah.
Jika kedapatan tidak mengenakanmasker saat ditempat umum atau keluar rumah, akan di denda sebesar seratus hingga seratus lima puluh ribu rupiah hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran warga bermasker.
Dalam waktu dekat ini, sebagai bentuk sosialisasi peraturan wajib bermasker pemerintah propinsi jawa barat akan membagikan masker secara gratis sebanyak 30 juta masker untuk warga jawa barat
IG :[ Ссылка ]
Youtube :[ Ссылка ]
Twitter :[ Ссылка ]
Facebook :[ Ссылка ]
Ещё видео!