Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil meringkus para pelaku tawuran antar sekolah yang beraksi di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin (12/9/2022) dua hari lalu.
Untuk informasi, tawuran ini menyebabkan seorang pelajar berinisial AZS meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pihaknya telah mengamankan para remaja yang terlibat tawuran maut ini, baik dari kelompok pelaku mau pun korban.
Hasil pemeriksaan, kedua kedua kelompok pelajar ini mengaku telah mengatur janji tawuran lewat sosial media.
"Antara kelompok pelaku dan korban ini awalnya melakukan janjian melalui medsos. Setelah janjian pas ashar, sempat batal. Tapi akhirnya terjadi (tawuran) pukul 21.00 WIB di sekitar GDC," kata Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/9/2022).
Imran mengatakan, dalam kurun waktu 24 jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku utama yang menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dalam kurun waktu 1x24 jam pelaku berhasil diamankan, bernisial IB (19)," jelasnya.
Terakhir, Imran berujar bahwa pelaku utama dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) Ayat 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Maut di Depok, Korban Tutup Usia Akibat Sabetan Senjata Tajam, [ Ссылка ].
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Ещё видео!