Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Pasal 4 Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, dinilai merugikan Pemohon Perkara No. 105/PUU-X/2012, pada sidang pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10).
Pemohon adalah Raden Bung Hatta selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Darul Hidayah. Raden mengatakan bahwa ia mempunyai hak tanah milik, namun tanah yang dimiliknya tersebut dikonversi atau menjadi tanah yang langsung dikuasa oleh negara. Padahal, katanya, tanah yang dikuasai oleh negara tersebut ganti ruginya belum selesai. Lebih jauh lagi, Raden melanjutkan, ketika mengurus surat sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional untuk memperjelas persoalan tersebut, ia merasa kesulitan dengan adanya pasal tersebut. "Oleh Karena itu, dengan berlakunya undang-undang tersebut, Pemohon merasa dirugikan," terangnya. Adanya pasal tersebut mengakibatkan Pemohon menjadi korban penggusuran dari para pihak yang mengusai tanah tersebut. Ironisnya, kata Raden, ia tidak mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian ketika dirinya digusur. "Pemohon tidak pernah mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian," tutur Raden.
Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria, berbunyi, "Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi." Sementara pasal lain, sesuai dengan yang tertuang dalam berkas permohonan Pemohon adalah Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Pasal 4 Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kerugian Perlu Diperjelas Dalam sidang pendahuluan ini, Majelis Hakim Konstitusi wajib memberikan nasihat dan saran berkenaan dengan permohonan Pemohon.
Hakim Konstitusi Harjono mengawali dengan memberikan beberapa nasihat, salah satunya mengenai kedudukan hukum Pemohon. Menurut Harjono, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kerugikan konstitusional dengan berlakunya pasal yang diujikan tersebut. "Di sini (permohonan Pemohon) yang dialami Bapak tidak jelas," ucapnya. Semisal, kata Harjono, dalam berkas permohonan, Pemohon selaku pemegang tanah hak milik, lalu dalam persoalan hak milik ini ada persoalan seperti apa. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UU Pokok Agraria juga ditanyakan oleh Harjono. Katanya, ketentuan pasal seperti apa telah merugikan Pemohon yang menjadi pemegang hak milik tanah. "Ditafsirkan bagaimana Pasal 1 ayat (3) ini, kok sampai merugikan bapak?" tanyanya. "Dan itu harus dibuktikan," jelas Hakim Konstitusi ini.
Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Katanya, Pemohon tidak menjelaskan secara jelas pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. "Itu kan harus dijelaskan," ucapnya. Sementara selaku Ketua Panel, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, apabila permohonan tidak diuraikan secara jelas, maka Majelis Hakim Konstitusi tidak bisa memahami apa yang diingikan oleh Pemohon. (Shohibul Umam/mh)
Ещё видео!