Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus menyosialisasikan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor hingga 12 November 2021 dan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan untuk mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Adesari Aviningtyas
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!