TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapesy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI umumkan Louhenapessy sebagai tersangka secara langsung melalui konferensi pers di kanal youtube KPK RI, Jumat (13/5/2022) malam.
Selain Walikota Ambon, dua tersangka lain yakni AEH staff tata usaha pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan Louhenapessy dan tersangka ketiga adalah R swasta karyawan AM.
Louhenapessy dan Hehanussa akan ditahan selama 20 hari hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri diminta untuk patuh memenuhi panggilan.
(Tribun-Video.com)
Ещё видео!