KARAWANG, KOMPAS.TV - Polisi dari Polres Karawang, menetapkan 5 orang tersangka dan dua orang masih pendalaman peran, pada peristiwa bentrokan kelompok massa ormas yang terjadi pada rabu siang lalu.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran sebagai eksekutor menganiaya korban, dengan senjata tajam berupa celurit, dan golok, serta memukul dengan batang kayu hingga korban alami luka cukup parah pada sejumlah bagian tubuh. Hingga akhirnya korban meninggal dunia, setelah beberapa jam sempat mendapatkan penanganan medis rumah sakit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata tajam hp dan barang bukti lainya.
Akibat perbuatanya, para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun enam bulan, karena melanggar pasal 170 ayat 2 kuhpidana. Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres Karawang.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:[ Ссылка ]
Youtube:[ Ссылка ]...
Twitter:[ Ссылка ]
Facebook:[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!