WTP Untuk Laporan Keuangan BNN RI T.A 2022
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menerima laporan hasil pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jumat (01/09).
Hasil laporan ini diserahkan oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE., GRCE dan diterima oleh Kepala BNN RI Prof. Dr. Petrus R. Golose.
Acara yang diadakan di ruang muhammad hatta, Kantor BNN RI dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama BNN RI, Auditor Utama Keuangan Negara I, Kepala Auditorat I.B, dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan BNN untuk Tahun Anggaran 2022,
Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE., GRCE, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 jo UU Nomor 15 Tahun 2006. Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Wajar (TW/Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).
Nyoman juga mengungkapkan bahwa BNN sudah berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BNN RI Tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BNN tetap mempertahankan hal tersebut terlihat dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Tim Pemeriksa BPK RI tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan BNN RI Tahun Anggaran 2022 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ещё видео!