Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik, Miryam S Haryani, dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan, Selasa ini. Namun sidang ditunda, karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Franky Tambuwun, berhalangan hadir.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP. Mengenai hal ini, Miryam menyebut, tidak memiliki keterlibatan dengan Novanto, karena berasal dari partai yang berbeda.
[ Ссылка ]
Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di [ Ссылка ] dan channel CNN Indonesia di Transvision.
Ещё видео!