Bahwa terhadap benda yang menjadi objek tindak pidana masih terdapat perselisihan keperdataan di antara Terdakwa dan Saksi Korban, dengan demikian Terdakwa haruslah dilepas dari segala tuntutan hukum. Perdamaian terhadap harta Bersama yang terjadi setelah tindak pidana pencurian terjadi menghilangkan unsur delik pencurian. Sehingga menjadikan perbuatan ini onslag van alle rechts vervolginh.
Putusan Mahkamah Agung No.209 K/Pid/2016
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Ещё видео!