Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus segera mengundurkan diri apabila maju sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) Pilkada serentak 2024.
Adapun keputusan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN, TNI ataupun Polri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut, bahwa di pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak 2024 ditenggarai banyak ASN, TNI, Polri yang berstatus masih aktif, ingin maju menjadi Cakada.
Atas dasar itu, Bagja pun berharap para pegawai ASN, TNI dan Polri yang masih aktif dan menjabat PJ Kepala Daerah agar tetap patuhi aturan undang-undang yakni untuk mengundurkan diri terlebih dulu saat hendak mendaftar di KPU RI.
#bawaslu #bawaslumengawasi #aparatursipilnegara #tni #polri #pilkada #pilkada2024 #pilkadaserentak #video #viralvideo #shorts #fypシ゚viral #fyp
Ещё видео!