Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi protes di depan Istana Negara, Senin (13/3/2017).
Di tengah panas terik matahari, sepuluh petani yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan, mencor kaki mereka dengan semen sambil melantunkan tembang Jawa "Ibu Bumi". Aksi dimulai tepat pukul 15.00 WIB.
Aksi mencor kaki itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT. Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.
"Kami kembali melakukan aksi protes ini. Sudah beberapa kali kami melakukan aksi semen kaki, meminta Presiden Jokowi menghentikan operasi Pabrik Semen di Rembang," ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto.
Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng ini tidak akan melepaskan belenggu semen dari kaki mereka sampai Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan mereka.
Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.
"Aksi semen kaki ini adalah gambaran apa yang dialami oleh para petani di Pegunungan Kendeng. Hidup mereka telah terbelenggu dengan keberadaan pabrik semen yang merusak alam," ucap Joko.
Pada 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara Lingkungan Hidup dan tidak boleh ditambang.
Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.
Ещё видео!