Kabupaten Probolinggo (ANTARA) - Limbah batu bara sejak tahun 2021 tidak lagi ditetapkan sebagai bahan berbahaya beracun (B3). PT Pembangkitan Jawa - Bali (PJB) kini mengolahnya menjadi bahan bangunan seperti batu bata dan paving block.
Berita Selengkapnya ► [ Ссылка ]
Subscribe ► [ Ссылка ]
Jangan lupa mampir di medsos Antara Jatim ya:
Instagram ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook Page ► [ Ссылка ]
Terimakasih teman-teman yang sudah support channel ini!
Semoga Antara Jatim bisa Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal dan Kolaboratif yaa teman-teman.....
#LimbahBatuBara #BahanBangunan #PJB
Ещё видео!