#Penahanan #PenahananTersangka #PenahananTerdakwa
#PengalihanPenahan
#TersangkaTidakDiTahan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur oleh undang-undang (pasal 1 angka 21 KUHAP)
Penahanan ditujukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan Hakim di sidang (pasal 20 KUHAP)
Penahanan ada disetiap proses penegakan Hukum, dari Penyidikan, Penuntutan dan persidangan,
Ada 3 jenis penahanan berdasarkan pasal 22 KUHAP yaitu
Penahanan RUTAN rumah tahanan negara
Penahanan Rumah, penahanan dilakukan di rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa,
Penahanan Kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan
SYARAT PENAHANAN
Syarat penahanan diatur dalam pasal 21 KUHAP, pada ayat 1 yang dikenal dengan syarat subjektif
artinya Tersangka/Terdakwa bisa ditahan apabila dinilai sebagai berikut :
Ada Kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau
mengulangi tindak pidana
Semetara pasal 21 KUHAP, pada ayat 4 yang dikenal dengan syarat objektif artinya ada ukur yang jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan yaitu mengenai tindak pidana yang diancam atas perbuatan terdakwa
Syarat Obyektif itu berkaitan dengan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yaitu
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1),pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454 , pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, undang-undang nomor 8 Drt. Tahun 1955, pasal 36 ayat (7) , pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika.
PENGALIHAN PENAHANAN
Dalam proses penahanan tersebut pihak penyidik, penuntut umum dan hakim pemeriksa perkara dapat melakukan pengalihan penahanan ataupun penangguhan penahanan
Pengalihan penahanan ini adalah perubahan dari satu jenis tahanan ke tahanan lainnya
Untuk penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa dan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau Hakim yang melakukan penahanan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
Syarat Penangguhan ini seperti Wajib Lapor tidak keluar rumah tidak keluar kota dan juga tidak mempersulit proses pemeriksaan persidangan
Berdasarkan PP Nomor 27 tahun 1983 di pasal 35 ada jaminan uang yang ditetapkan untuk penangguhan penahanan Ini yang mana disetor oleh pemohon kepada rekening yang telah ditentukan
Uang jaminan ini akan disetor ke kas negara apabila terdakwa melarikan diri dan setelah 3 bulan tidak diketemukan
Berdasarkan PP Nomor 27 tahun 1983 di pasal 36 ada jaminan orang yaitu bisa keluarga dan pihak lain yang tidak ada hubungan dengan tersangka atau terdakwa yang mana Penjamin ini bersedia bertanggung jawab dan menanggung risiko yang timbul apabila tersangka melarikan diri
Apabila ada jaminan orang maka harus ditentukan besarnya uang yang harus ditanggung oleh penjamin dan apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri;
Setelah lewat 3 bulan maka penjamin harus menyetor uang tanggungan ke kas negara jika tidak hartanya disita untuk dilelang
Ещё видео!