Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahid Hasibuan dan rekanannya RMN, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Rabu sore.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyelewengan dan mark-up program pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, senilai lebih dari Rp24 miliar.
Alat pelindung diri tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N-95 yang diperuntukkan tenaga kesehatan saat menangani pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak lebih dari Rp39.978.000.000.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan, di dua Rutan terpisah, yakni di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.
======================================================
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!