🔴INI SOLUSI ,ATASI BARANG PMI,❗❗ ,YANG TERTAHAN, DIPELABUHAN TJ. MAS, SEMARANG ,DAN, TJ. PERAK ,SURABAYA, ❗❗,
Mendag , Zulkifli Hasan , mengungkapkan, terkait importasi , barang kiriman PMI, Permendag 7/2024, meniadakan ,batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang , (baru atau tidak baru)., Pengaturan, impor, barang kiriman PMI, ini ,akan diberlakukan, surut, yaitu sejak 11 Desember 2023,. Hal ini , untuk menyelesaikan , permasalahan , tertahannya, barang impor kiriman PMI , yang telah masuk , ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023. Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI. "Kemendagtidak mengatur batasan jenis, jumlah,dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacuke Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, denganperubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,"jelas Mendag Zulkifli Hasan.Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapusbatasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilaiserta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ещё видео!