KASN Harus Tingkatkan Kolaborasi Instansi Pusat dan Daerah
Jakarta, wapresri.go.id – Menghadapi tantangan dan dinamika dalam penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin komplek, diperlukan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN. Untuk KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) harus meningkatkan kolaborasi antara intasnsi pusat dan daerah.
“Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan instansi di Pusat dan Daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks,” pinta Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Penyerahan Keputusan, Piagam, Dan Plakat Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (28/01/2021).
Untuk mendukung pelaksanaan tugas KASN, lebih jauh Wapres menekankan perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.
“Penyelenggaraan acara Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menjadi momentum untuk mengoptimalisasikan penerapan sistem Merit,” ungkapnya.
Wapres pun tak lupa mengapresiasi penyelenggaraan yang penting ini dan menjadikannya sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN pada seluruh instansi Pemerintah.
Sebagai wujud keseriusan Pemerintah terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada seluruh instansinya, maka berbagai kebijakan diarahkan untuk mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada 8 IP sangat baik, 10 Kementerian kategori baik, 6 Lembaga kategori baik, 9 Pemerintah Provinsi kategori baik, 19 Pemerintah Kabupaten/Kota kategori baik.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan “Baik” dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” ucap Wapres.
Di sisi lain, Pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan KKN yang dilakukan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku, serta pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta loyalitas dan wawasan kebangsaannya.
“Salah satu karakteristik penting yang menjadi fokus Pemerintah yaitu integritas ASN,” ungkap Wapres.
Pada tahun 2019 hingga 2020 secara akumulatif terdapat 81 (delapan puluh satu) instansi Pemerintah yang mendapatkan kategori “Sangat baik” dan Baik”. Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 (lima ratus dua puluh empat) instansi Pemerintah, belum termasuk lembaga non struktural, yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya, ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN.
“Perlu adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah,” jelas Wapres.
Wapres juga menekankan sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif. Kemudian instansi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori “sangat baik” dan “baik” agar dapat menjadi pilot project bagi instansi Pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN.
“Sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi,” tegas Wapres
Ещё видео!