Pemerintah menurunkan tarif listrik mulai Oktober hingga Desember 2020. Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020. Harga per/KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Lalu golongan pelanggan mana saja yang dapat penurunan tarif listrik? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!