Polres Samosir menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan Pekerja bengkel ditempat kerjanya.
Mengaplikasian prinsip dasar kekerabatan suku batak toba secara Dalihan Natolu yakni "Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru, Somba Marhula-hula"
Bertempat di Ruang SPKT Polres Samosir, Perdamaian dilaksanakan atas tindak pidana Pencurian barang berupa 2 (dua) buah besi plat, 1 (satu) buah as tarik dan 1 (satu) buah dongkrak mobil keseluruhan barang tersebut sekitar bernilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekira pukul 01.00 Wib di Bengkel yang beralamat di Jl. tele Desa sipitudai Kecamatan sianjur mulamula Kabupaten Samosir.
Nilai barang yang dicuri relatif kecil (tipiring), sehingga disarankan bagi kedua belah pihak untuk berdamai. Setelah dilakukan mediasi, antara kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan akan mengembalikan seluruh barang tersebut, berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan melakukan pencurian dan penadahan kembali.
Atas kesepakatan bersama, pemilik bengkel tidak melanjutkan pelaporannya.
#polisipenolongpresisi
#polisipenolongmasyarakat
Ещё видео!