TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pedofilia berinisial FWR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Satreskrim Polres Batang.
Tersangka mengaku aksinya sudah menjerat sebanyak 30 anak.
FWR terkena pasal perlindugan anak dengan ancaman dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto memberikan keterangan pada Rabu (10/11/2021).
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto memberikan keterangan pada Rabu (10/11/2021).
Sedangkan tersangka telah ditahan di Polres Batang.
Terungkap modus tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp35 ribu kepada para korbannya.
Korban semuanya di bawah umur atau rata-rata berusia 12 tahun.
"Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan korbannya semua di bawah umur, rata-rata berumur 12 tahun," tukasnya.
Susanto mengungkapkan, fakta saat ini baru terdapat empat korban yag berhasil diindentifikasi.
Sedangkan yang beredar di masyarakat dan pengakuan tersangka berjumlah 30 anak.
Susanti membeberkan, tersangka sudah melakukan aksinya berkali-kali.
Ia menyebut aksi tersangka berlangsung sekitar satu hingga dua tahun terakhir.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali, perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir," imbuhnya.
Terkait penanganan para korban, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang melakukan pendampingan.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan bocah laki-laki terjadi di kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Perbuatan FWR berhasil dipergoki warga di sebuah gubuk hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada Senin (8/11/2021)lalu.
(Tribun-Video.com/ TribunJateng,com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pedofil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu Untuk Cabuli Korban, [ Ссылка ]..
Penulis: dina indriani | Editor: moh anhar
Ещё видео!