KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek, Sheikh Muhammad Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dengan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun.
Tiga tersangka baru tersebut adalah DD, Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta-Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang; dan TBs, Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Menurut Penyidik Kejagung, modus korupsi di proyek Tol MBZ dilakukan lewat pengaturan pemenang tender dan dan pengurangan volume tender.
Baca Juga Bertemu Empat Mata, Menhan Prabowo dan Pangeran MBZ Bahas soal Industri Pertahanan di [ Ссылка ]
#tolmbz #tendertolmbz #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!