Ada empat yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi bantuan kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka tersebut adalah Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Heriyana Herain (Dewan Pengawas ACT) dan N Imam Akbari (pembina ACT).
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Yayasan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun setelah penetapan status tersebut empat tersangka masih belum ditahan.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka Ahyudin mengakui niatnya mendirikan ACT untuk menghimpun dana dalam bentuk donasi pada 2015. Sementara Ibnu Khajar menjadi direksi di perusahaan yang berafiliasi dengan ACT. Ketiga ada Heriyana Herain yang berperan sebagai HRD yang memiliki otoritas pembukuan dan terakhir Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina ACT.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!