TRIBUN-VIDEO.COM - Satu di antara dua mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, ternyata merupakan pensiunan pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Tersangka tersebut diketahui berinisial S.
S bersama rekannya W mengaku sebagai petugas bandara untuk memeras dan meloloskan seorang WNI yang baru saja tiba dari India.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/4/2021).
Yusri mengungkapkan, pihaknya menangkap empat orang terkait kasus karantina kesehatan di Bandara Soearno-Hatta.
Keempatnya yakni S dan W yang ditangkap terlebih dahulu seusai mengaku menjadi petugas bandara.
S sendiri merupakan pensiunan pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Dua tersangka lainnya yakni berinisial JD dan GC.
JD merupakan WNI dari India yang diloloskan oleh oknum-oknum di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara GC adalah tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.
Yusri mengungkapkan, S berperan sebagai pengatur mulai dari menjemput dan memiliki kartu akses atau kartu pass masuk Bandara Soekarno Hatta.
Pihak kepolisian juga menemukan adanya kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta saat memeriksa S dan W.
Yusri menyebut, S dan W mengetahui seluk beluk isi bandara. Terlebih mereka memiliki kartu pas yang membuat lebih mudah untuk keluar masuk bandara.
"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pass-nya termasuk anaknya sendiri, si RW, sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ujar Yusri.
Yusri menuturkan, GC yang merupakan tersangka baru ini juga termasuk komplotan tersangka S dan W.
GAC berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.
Sementara itu, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.
Yusri mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, warga Indonesia yang pulang seusai melakukan perjalanan dari India, wajib melakukan karantina selama 14 hari.
Namun tersangka GC hanya memasukkan data diri JD ke hotel tersebut, seolah-olah JD melakukan karantina.
Seusai GC menerima uang sebesar Rp4 juta dari JD, WNI ini dipersilahkan pulang oleh pelaku.
"Setelah dia (GC, red) dapat Rp4 juta dari orangnya, JD ini bisa langsung pulang," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, keempat tersangka tersebut disangkakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pensiunan Dnas Pariwisata DKI Jakarta Tersangka Mafia Karantina, Dapat Jatah Uang Paling Besar, [ Ссылка ].
Editor: Hendra Gunawan
Ещё видео!