KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus perusakan kios milik salah seorang warga di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kota Kupang yang viral di media sosial ini terungkap melalui rekaman CCTV pada 2 November berdurasi 57 detik.
Pelaku merupakan seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang datang ke kios warga dan hendak mengutang barang jualan. Namun karena keinginannya tidak terpenuhi, pelaku kemudian marah dan merusak barang dagangan.
Dari rekaman cctv inilah, tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap tersangka di salah satu tempat dalam Kota Kupang dan kini ditahan di sel Maporlesta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan hukuman 5 tahun penjara.
#kriminal #mabuk #kupang
Ещё видео!