Jakarta, [ Ссылка ] - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan, masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta mulai besok, Jumat 18 Desember 2020 wajib melakukan rapid test antigen.
Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang tidak menunjukan penurunan.
Uji rapid test Antigen ini berlaku selama tiga pekan, hingga 8 Januari 2021 atau tepatnya selama masa mudik Natal dan Tahun Baru 2021.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!