PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi, pembangunan rumah pengering jagung.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, menetapkan Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi, setelah sebelumnya kejari menetapkan Firman salah seorang kepala bidang sebagai tersangka.
Keduanya sebelumnnya ada PPK dan PPTK dana bantuan pusat pada pembangunan rumah vertical drayer atau rumah pengeringan jagung senilai Rp 5,7 milyar.
Dari audit BPKP mencatat kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 1,7 milyar dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunannya.
Dari kedua tersangka, Kejari baru menahan Firman 21 hari kedepan dan saat ini telah di titipkan ke rumah tahanan kelas II B Muaradua.
Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
KOMPAS TV PALEMBANG
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#OKUSelatan #Kejari #Korupsi
Ещё видео!