Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Mobil Toyota Rush berpelat B 2773 TRQ yang menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan R.S Soekanto, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur tidak lagi diamankan jadi barang bukti.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan mobil yang menabrak tiang PJU di median jalan hingga roboh tidak lagi ditahan karena pengemudi sudah membayar ganti rugi.
Dalam hal ini pengemudi mobil membayarkan uang ganti rugi atas dampak kecelakaan kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur, karena tiang PJU termasuk satu aset pemerintah daerah.
"Sudah selesai, kendaraan sudah dibawa pemiliknya dari Unit Laka Satlantas. Pembayaran sudah dilaksanakan," kata Seno saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/3/2022).
Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti berapa nominal yang dibayarkan pengemudi mobil kepada Pemkot Jakarta Timur sebagai ganti rugi tiang PJU di median jalan tersebut.
Seno hanya memastikan pengemudi mobil sudah bertanggungjawab atas kecelakaan sehingga mobil tidak lagi diamankan di kantor Unit Laka Satlantas Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jatinegara.
"Tanda bukti pembayaran kemarin di serahkan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, mobil Toyota Rush berpelat B 2773 TRQ yang melaju dari arah Jatinegara menuju Pondok Kopi tersebut menabrak tiang PJU pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 12.25 WIB.
Tidak ada korban dalam kejadian, namun kencangnya benturan mengakibatkan tiang PJU roboh lalu menimpa bagian depan kendaraan yang tersangkut di median jalan.
Berdasar keterangan pengemudi kepada jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur kecelakaan terjadi akibat kaget sewaktu ada sepeda motor yang melaju di lajur kiri Jalan R.S Soekanto.
"Pengakuan pengemudi ada sepeda motor nyalip dari sebelah kiri sambil membunyikan gas. Kaget, reflek banting setir ke kanan, sehingga roda mobil naik trotoar dan menabrak PJU," tutur Seno, Sabtu (26/3/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tabrak Tiang Lampu Hingga Roboh, Pengemudi Mobil Bayar Ganti Rugi ke Pemkot Jakarta Timur, [ Ссылка ].
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ещё видео!