Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah, pada Selasa (20/8). Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. Atas putusan itu, perhitungan parpol untuk mengusung calon kini berdasarkan perolehan suara, bukan kursi di DPRD. Merujuk aturan baru tersebut, maka PDIP dapat mengusung calonnya sendiri di Jakarta.
Simak selengkapnya pada video di atas.
#newsupdate #update #news #newsflash
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri
Теги
kumparankumparanvideonewspolitikpdiperjuanganpdippilgubdkipilgubdkijakartauupilkadamkmahkamahkonstitusikumparan newskumparan videoBerita Populerberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terbaru hari iniberita viral terkiniberita paling baruinfo terkiniinfo paling uptodate