Pemerintah Kota Semarang terus berupaya memberikan bantuan kepada Warga Kota Semarang melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Hingga saat ini, sebanyak 7400 unit rumah tidak layak huni telah diselesaikan penggarapannya oleh pemerintah menjadi rumah layak huni.
3 kriteria rumah layak huni yaitu
• Ada Mandi Cuci Kakus (MCK)
• Ada sumber air
• Ada listrik.
Sedangkan persyarat untuk mengajukan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yaitu
• Warga Kota Semarang
• Warga miskin atau MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
• Kepemilikan yang tidak bermasalah yang disahkan oleh Lurah
• Belum pernah dapat bantuan dari manapun.
Simak video nya untuk informasi lebih lanjut.
#semarangpemkot
#pemerintahkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#semarang2021
#bergerakbersama
#rumahtidaklayakhuni
#rlhtkotasemarang
Ещё видео!