Kabar Petang, [ Ссылка ] - Komisioner KPU Tegaskan Bahwa KPU tidak Melanggar Aturan | Kabar Petang tvOne
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melawan dan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Mengabulkan gugatan partai adil makmur atau Partai prima. Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Ashari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan pun meminta KPU agar tahapan Pemilu dimulai dari awal, dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari hingga bulan Juli tahun 2025.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu 2024. Refly Harun mengaku heran mengapa hakim PN turut mencampuri perkara penyelenggaraan negara atau konstitusi.
KARPET01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!