KONTAN - [ Ссылка ]
Pemerintah menargetkan bisa memberikan subsidi kendaraan listrik yang rencananya akan diberlakukan pada Maret 2023.
Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1 persen.
Namun demikian tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.
Taufiek menyebutkan, usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah ke atas.
#kendaraanlistrik #subsidi #masyarakat
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!