Laporan Wartawan Tribunnews, Irwan Rismawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Membludaknya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat pemerintah memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas tol. Pantauan Tribun Network, Senin (5/7/2021), terlihat adanya penyekatan mobilitas kendaraan di exit tol dalam kota Jakarta.
Kendaraan yang akan keluar exit tol Semanggi dihalau petugas TNI dan Polri untuk tidak keluar. Hanya kendaraan yang mempunyai surat dan petugas medis yang diperbolehkan melintas.
Di ruas jalan tol dalam kota sendiri, petugas melakukan penyekatan total di beberapa titik, yakni di exit tol Senayan, exit tol Semanggi, exit tol Tebet.
Ещё видео!