TRIBUN-MEDAN.com - KPK telah menetapkan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Henri diketahui merupakan pejabat tinggi bintang 3 yang berasal dari TNI Angkatan Udara (AU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya adalah Henri, Kepala Basarnas RI yang berpangkat Marsekal Madya.
Dilansir Tribunnews.com, Henri Alfiandi lahir pada 24 Juli 1965 di Magetan, Jawa Timur.
Sejak kecil, ia telah tumbuh di lingkungan yang dekat dengan militer.
Pendidikan dasar hingga sekolah menengah ditempuh di kota kelahirannya.
Kemudian jenjang SMA dilanjutkan di SMA Negeri 1 Madiun.
Henri kemudian menempuh pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.
Sepanjang karier kemiliterannya, ia banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru hingga 2015.
Selanjutnya, Hendri ditugaskan ke Jakarta dengan mengemban sejumlah jabatan.
Mulai dari Kas Koopsau I (2017) hingga ditunjuk sebagai Kabasarnas pada 4 februari 2021.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!