Polisi menangkap YPS (27), pria yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ia kenal di komunitas online game, Mobile Legends. Kasus ini viral di media sosial beberapa waktu lalu, usai kakak korban mengunggah isi percakapan korban dengan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules A. Abast membeberkan awal mula pencabulan itu terjadi. Setelah pelaku dan korban berkenalan, percakapan mereka berlanjut di WhatsApp. Pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video bagian kemaluannya sambil menggunakan pakaian ketat dan celana dalam.
Kasus ini terungkap usai kakak korban menemukan percakapan cabul tersebut di ponsel milik adiknya. Geram dengan kejadian yang menimpa sang adik, sang kakak mengunggah screenshot percakapan itu di media sosial X. Unggahannya pun viral. Polisi bergerak cepat mendeteksi keberadaan pelaku. YPS berhasil ditangkap pada Senin (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, YPS dijerat Pasal 45 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024. "Ancaman hukuman di atas lima tahun kami kenakan pasal berlapis terlebih korban masih di bawah umur," kata Jules.
📸: Dok. Polda Jabar.
#newsupdate #update #news #videonews #collab #gameonline #mobilelegends #pencabulananak #pedofil #info #infoterkini #berita #beritaterkini #kumparan
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!