13 Oknum Pungli di pasar Taman Sari-Royal Kelurahan Cimuncang, Kota Serang memungut Rp 100 ribu untuk satu hari ke para pedagang.
Sedangkan, parkir kendaraan bermotor dikenakan tarif dari Rp 3.000 sampai Rp 5.000.
Jajaran Polres Serang Kota kemudian mengamankan 13 oknum tersebut.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, 13 oknum pungli itu mematok harga tidak sesuai aturan.
Setiap pengunjung dan pedagang yang memiliki kendaraan, diarahkan untuk parkir ke mes kereta.
Di mana lahan itu merupakan milik pemerintah Kota Serang, dan pungutan liar itu dilakukan secara ilegal tanpa persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan dinas terkait.
Oknum tersebut diketahui membuat karcis untuk tiket yang dibuat dari kertas HVS bertuliskan harga tarif prkir.
Salah seorang oknum berinisial R mengaku, hasil pungutan liar itu akan digunakan untuk kebutuhan lebaran dan untuk membeli baju lebaran.
Sementara itu Anggota Dinas Perhubungan Kota Serang, Dedi Kusnadi menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Kota Serang setiap kendaraan motor yang diparkir di tepi jalan dikenakan tarif parkir Rp 2.000 rupiah, sedangkan untuk kendaraan mobil Rp 10.000 rupiah.
Dedi juga menjelaskan, untuk besaran tarif yang dikenakan pada oknum tersebut, ia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat perintah.
Kapolres setempat pun mengimbau agar masyarakat melaporkan pada pihak kepolisian jika hal serupa kembali terjadi.
#pasarroyal #kotaserang #pungli
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]...
Ещё видео!