BERBAGAI KASUS YANG MENIMPA PARA GURU BELAKANGAN INI, MENIMBULKAN KETIDAKNYAMAAN DI KALANGAN PROFESI GURU. MESKIPUN TELAH ADA UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PERLINDUNGAN UNTUK GURU, YAKNI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, UNDANG-UNDANG TERSEBUT PERLU DIPERKUAT DAN DISEMPURNAKAN KEMBALI.
Ещё видео!