JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jaringan international asal Malaysia.
Melalui jalur laut menggunakan speedboat oskadon, di Perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur petugas menangkap dua tersangka berinisial H-B dan F-R yang merupakan seorang kurir.
Setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika 210 Kilogram sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir happy five.
Dari interigrasi kedua tersangka yang lebih dulu diamankan, petugas melakukan pengembangan terhadap satu tersangka berinsial S-J selaku pengendali dan ditangkap di Jalan Medan, Banda Aceh beserta barang bukti satu karung narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram.
Baca Juga Pengakuan Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Siap Ajukan Pembelaan di [ Ссылка ]
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan para mafia narkoba jaringan international sengaja diselundupan di masa akhir tahun.
Para mafia sengaja memanfaatkan kelengahan petugas saat masa pengamanan natal dan tahun baru.
Dari hasil pengungkapan ini polisi masih memburu satu tersangka S-F yang merupakan pengendali tersangka S-J. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Video Editor: Rian
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!